Oleh Kyai
Qomaruddin
*BOLEHKAH
BERMAKMUM PADA ORANG YANG TIDAK FASIH BACA ALQURAN...?*
Pada saat kita
bermakmum seringkali dihadapkan pada kenyataan bahwa Imam yang sedang memimpin
shalat kurang bagus bacaan Al-Qurannya.
Padahal, kita
sudah belajar di pesantren tentang Tahsin dan Tajwid cara membaca Alquran
dengan baik dan benar.
Bahkan dalam
hadits Nabi Shallallahu alayhi wa sallam disebutkan bahwa membaca Alquran,
yakni Surah al-Fatihah adalah bagian dari rukun shalat yang wajib dibacakan.
Bunyi hadis
tersebut adalah:
*لَا
صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابْ*
_“Tidak ada salat
(tidak sah salatnya) bagi orang yang tidak membaca surat al-Fatihah”._
(HR. Bukhari).
Sementara itu,
dalam hadits yang lain disebutkan bahwa syarat orang yang menjadi Imam adalah
Orang yang paling fasih bacaannya.
Sebagaimana
riwayat Imam Abu Dawud dan Ibnu Majah:
*لِيُؤَذِّنْ
لَكُمْ خِيَارُكُمْ، وَلْيَؤُمَّكُمْ قُرَّاؤُكُم.*
“Hendaklah
adzan orang yang terpilih di antara kalian, dan menjadi Imam orang yang paling
fasih (qurra') di antara kalian.”
Lantas
bagaimana hukum bermakmum kepada Imam yang kurang fasih membaca Alquran
terutama surat al-Fatihah...?
Terkait dengan
hal ini, Imam al-Nawawi dalam Kitab: *Raudlatuth Thalibin wa ‘Umdatul Muftin*
telah merinci penjelasan mengenai hukum bermakmum kepada Imam yang tidak bisa
membaca al-Fatihah secara benar.
*فَإِنْ
أَخَلَّ بِأَنْ كَانَ أُمِّيًّا، فَفِي صِحَّةِ اقْتِدَاءِ الْقَارِئِ بِهِ
ثَلَاثَةُ أَقْوَالٍ. الْجَدِيدُ الْأَظْهَرُ: لَا تَصِحُّ. وَالْقَدِيمُ: إِنْ
كَانَتْ سِرِّيَّةً صَحَّ، وَإِلَّا فَلَا. وَالثَّالِثُ: مُخَرَّجٌ أَنَّهُ
يَصِحُّ مُطْلَقًا.*
“Jika orang
yang menjadi Imam itu adalah yang tidak bisa membaca Alquran/al-Fatihah (Ummy),
maka hukum sah shalat bagi makmum yang lebih fasih.
Ada tiga
pendapat mengenai hal ini:
*Pendapat
pertama*:
Menurut Qaul
Jadid tidak sah.
*Pendapat
Kedua:*
Sah jika sedang
shalat sirriyyah (tidak mengeraskan suara. Seperti Shalat Dhuhur dan Ashar).
Jika shalat Jahriyyah (yaitu: Shalat Subuh, Magrib, Isya) maka tidak sah.
*Pendapat
Ketiga*:
Pendapat paling
lemah (mukharraj/dha’if), sah secara mutlak”.
Dari keterangan
di atas, Imam al-Nawawi selanjutnya menjelaskan bahwa Beliau lebih cenderung
kepada pendapat yang pertama yakni Tidak sah.
Akan tetapi,
penulis berpendapat jika kita terlanjur bermakmum, tetapi tidak ingin membuat
Imam tersinggung, alangkah baiknya niat mufarraqah (berniat memisahkan diri
dari jamaah) dan tetap mengikuti gerakan shalat sesuai ritme Imam. Agar
hubungan sosial tidak rusak dengan berupaya sebisa mungkin mengajak Si Imam
untuk belajar kembali membenarkan bacaan Al-Qurannya.
*والله
اعلم بالصواب*
----------------------------------------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar