Rabu, 04 Januari 2023

*BOLEHKAH BERMAKMUM PADA ORANG YANG TIDAK FASIH BACA ALQURAN...?*

 

Oleh Kyai Qomaruddin

*BOLEHKAH BERMAKMUM PADA ORANG YANG TIDAK FASIH BACA ALQURAN...?*

Pada saat kita bermakmum seringkali dihadapkan pada kenyataan bahwa Imam yang sedang memimpin shalat kurang bagus bacaan Al-Qurannya.

Padahal, kita sudah belajar di pesantren tentang Tahsin dan Tajwid cara membaca Alquran dengan baik dan benar.

Bahkan dalam hadits Nabi Shallallahu alayhi wa sallam disebutkan bahwa membaca Alquran, yakni Surah al-Fatihah adalah bagian dari rukun shalat yang wajib dibacakan.

Bunyi hadis tersebut adalah:

*لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابْ*

_“Tidak ada salat (tidak sah salatnya) bagi orang yang tidak membaca surat al-Fatihah”._

📚(HR. Bukhari).

Sementara itu, dalam hadits yang lain disebutkan bahwa syarat orang yang menjadi Imam adalah Orang yang paling fasih bacaannya.

Sebagaimana riwayat Imam Abu Dawud dan Ibnu Majah:

*لِيُؤَذِّنْ لَكُمْ خِيَارُكُمْ، وَلْيَؤُمَّكُمْ قُرَّاؤُكُم.*

“Hendaklah adzan orang yang terpilih di antara kalian, dan menjadi Imam orang yang paling fasih (qurra') di antara kalian.”

Lantas bagaimana hukum bermakmum kepada Imam yang kurang fasih membaca Alquran terutama surat al-Fatihah...?

Terkait dengan hal ini, Imam al-Nawawi dalam Kitab: *Raudlatuth Thalibin wa ‘Umdatul Muftin* telah merinci penjelasan mengenai hukum bermakmum kepada Imam yang tidak bisa membaca al-Fatihah secara benar.

*فَإِنْ أَخَلَّ بِأَنْ كَانَ أُمِّيًّا، فَفِي صِحَّةِ اقْتِدَاءِ الْقَارِئِ بِهِ ثَلَاثَةُ أَقْوَالٍ. الْجَدِيدُ الْأَظْهَرُ: لَا تَصِحُّ. وَالْقَدِيمُ: إِنْ كَانَتْ سِرِّيَّةً صَحَّ، وَإِلَّا فَلَا. وَالثَّالِثُ: مُخَرَّجٌ أَنَّهُ يَصِحُّ مُطْلَقًا.*

“Jika orang yang menjadi Imam itu adalah yang tidak bisa membaca Alquran/al-Fatihah (Ummy), maka hukum sah shalat bagi makmum yang lebih fasih.

Ada tiga pendapat mengenai hal ini:

*Pendapat pertama*:

Menurut Qaul Jadid tidak sah.

*Pendapat Kedua:*

Sah jika sedang shalat sirriyyah (tidak mengeraskan suara. Seperti Shalat Dhuhur dan Ashar). Jika shalat Jahriyyah (yaitu: Shalat Subuh, Magrib, Isya) maka tidak sah.

*Pendapat Ketiga*:

Pendapat paling lemah (mukharraj/dha’if), sah secara mutlak”.

Dari keterangan di atas, Imam al-Nawawi selanjutnya menjelaskan bahwa Beliau lebih cenderung kepada pendapat yang pertama yakni Tidak sah.

Akan tetapi, penulis berpendapat jika kita terlanjur bermakmum, tetapi tidak ingin membuat Imam tersinggung, alangkah baiknya niat mufarraqah (berniat memisahkan diri dari jamaah) dan tetap mengikuti gerakan shalat sesuai ritme Imam. Agar hubungan sosial tidak rusak dengan berupaya sebisa mungkin mengajak Si Imam untuk belajar kembali membenarkan bacaan Al-Qurannya.

*والله اعلم بالصواب*

----------------------------------------------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  ~ Jangan lempar batu sembunyi tangan ~ "Jangan mencari pembenaran dengan cara membuka aib orang lain hanya demi menutupi aib diri sen...