Akal tunduk kepada qoola Akaabir dan ilmu terkait bahasa Arab
Sunnah Rasulullah bahwa AKAL dalam memahami dalil NAQLI ada dua cara dengan skala prioritas yakni
PRIORITAS PERTAMA AKAL tunduk pada NAQLI (Kitabullah dan Sunnah Rasulullah) yang dijelaskan dan disampaikan (qoola) Akaabir yakni para ulama yang sanad ilmu tersambung kepada lisannya Rasulullah.
عن ابن عباس أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : البركة مع أكابرهمakal
Dari Ibnu ‘Abbas, Rasulullah bersabda “Barakah itu bersama Akaabir”
Allah Ta’ala berfirman yang artinya “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” [QS. an-Nahl : 43]
Oleh karenanya para ulama Salaf (terdahulu) justru berpegang pada sami’na wa ato’na (kami dengar dan kami taat) bukan kami baca dan kami taat.
PRIORITAS KEDUA setelah tidak ditemukan QOOLA AKAABIR maka AKAL tunduk kepada ILMU yang terkait bahasa Arab untuk memahami NAQLI (Kitabullah dan Sunnah Rasulullah) .
Rasulullah bersabda, “ketika mereka ditanya mereka berfatwa tanpa ilmu, mereka sesat dan menyesatkan” (HR Bukhari 98)
Untuk memahami Al Qur’an dan Hadits tidak cukup dengan arti bahasa saja dan apalagi hanya berbekal MAKNA DZAHIR saja.
Oleh karena Hadits dan “bacaan Al Qur’an dalam bahasa Arab” (QS Fush shilat [41]:3) maka diperlukan kompetensi menguasai ilmu-ilmu yang terkait bahasa Arab atau ilmu tata bahasa Arab atau ilmu alat seperti nahwu, sharaf, balaghah (ma’ani, bayan dan badi’) ataupun ilmu untuk menggali hukum secara baik dan benar dari al Quran dan as Sunnah seperti ilmu ushul fiqih sehingga mengetahui sifat lafad-lafad dalam al Quran dan as Sunnah seperti ada lafadz nash, ada lafadz dlahir, ada lafadz mijmal, ada lafadz bayan, ada lafadz muawwal, ada yang umum, ada yang khusus, ada yang mutlaq, ada yang muqoyyad, ada majaz, ada lafadz kinayah selain lafadz hakikat. ada pula nasikh dan mansukh dan lain-lain.
Kalau tidak menguasai ilmu-ilmu tersebut kemudian berpendapat, berfatwa atau beristinbat, menggali hukum dari Al Qur’an dan Hadits maka akan sesat dan menyesatkan.
Penguasaan ilmu tata bahasa Arab atau ilmu alat seperti nahwu, sharaf, balaghah (ma’ani, bayan dan badi’) sebagai syarat dasar untuk dapat memahami Al Qur’an dan Hadits ADALAH contoh BID’AH HASANAH dan termasuk BID’AH WAJIB sebagaimana yang disampaikan contohnya oleh Imam ‘Izzuddin bin Abdussalam (wafat 660 H/ 1262 M) atau dipanggil pula Imam Ibnu Abdis Salam di dalam kitab “Qawa’idul Ahkam fi Mashalihul Anam”
BID’AH tersebut hukumnya WAJIB, karena memelihara syari’at juga hukumnya wajib.
Tidak mudah memelihara syari’at terkecuali harus mengetahui tata bahasa Arab.
Sebagaimana kaidah ushul fiqih: “Maa laa yatimmul waajibu illa bihi fahuwa wajibun”. Artinya: “Sesuatu yang tidak sempurna kecuali dengannya, maka hukumnya wajib”.
Rasulullah bersabda bahwa salah satu tanda akhir zaman adalah diambil ilmu dari Al-Ashaaghir yakni orang-orang yang memahami Al Qur’an dan Hadits secara otodidak (shahafi) menurut akal pikirannya sendiri.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya termasuk tanda-tanda hari kiamat ada tiga macam yang salah satunya adalah diambilnya ilmu dari Al-Ashaaghir.
Nu’aim berkata : Dikatakan kepada Ibnul-Mubaarak : “Siapakah itu Al-Ashaaghir?”. Ia menjawab : “Orang yang berkata-kata menurut akal pikiran mereka semata. Adapun orang muda yang meriwayatkan perkataan dari Akaabir (ulama sebelumnya, ulama senior atau ulama tua), maka ia bukan termasuk golongan Al-Ashaaghir itu”.
Jadi sunnah Rasulullah mengambil ilmu agama dari Akaabir yakni para ulama yang sanad ilmu tersambung kepada lisannya Rasulullah.
Rasulullah bersabda “ma yadzalun nafsu bi khoiri ma ahadul ilma ‘inda akaabir auka wafa (senantiasalah ummat ini dalam kebaikan sepanjang mereka mengambil ilmu dari akaabir).
Oleh karenanya sebaiknya janganlah mengikuti orang-orang yang secara terang-terangan melanggar larangan Rasulullah yakni mereka yang MEMAHAMI atau “KEMBALI kepada Al Qur’an dan Hadits” secara otodidak (shahafi) menurut akal pikiran mereka sendiri.
Rasulullah bersabda, “Barangsiapa menguraikan Al Qur’an dengan akal pikirannya sendiri dan merasa benar, maka sesungguhnya dia telah berbuat kesalahan”. (HR. Ahmad).
Orang yang berguru tidak kepada guru tapi kepada buku saja maka ia tidak akan menemui kesalahannya karena buku tidak bisa menegur tapi kalau guru bisa menegur jika ia salah atau jika ia tak faham ia bisa bertanya, tapi kalau buku jika ia tak faham ia hanya terikat dengan pemahaman dirinya sendiri menurut akal pikirannya sendiri.
Boleh kita menggunakan segala macam wasilah atau alat atau sarana dalam menuntut ilmu agama seperti buku, internet, audio, video dan lain lain namun kita harus mempunyai guru untuk tempat kita bertanya karena syaitan tidak berdiam diri melihat orang memahami Al Qur’an dan Hadits
“Man la syaikha lahu fasyaikhuhu syaithan” yang artinya “barang siapa yang tidak mempunyai guru maka gurunya adalah syaitan
Al-Imam Abu Yazid Al-Bustamiy , quddisa sirruh (Makna tafsir QS.Al-Kahfi 60) ; “Barangsiapa tidak memiliki susunan guru dalam bimbingan agamanya, tidak ragu lagi niscaya gurunya syetan” Tafsir Ruhul-Bayan Juz 5 hal. 203.
Jadi pengikut syaitan atau wali syaitan dapat diakibatkan karena salah memahami Al Qur’an dan Hadits seperti orang-orang yang mengaku muslim namun pengikut radikalisme dan terorisme.
Contohnya pelaku bom bunuh diri yang mengaku muslim adalah orang-orang yang mempunyai keyakinan atau prinsip bahwa POKOKNYA jika TIDAK SESUAI dengan apa yang mereka baca, terjemahkan dan pahami dari kitab Al Qur’an dan Hadits maupun kitab atau perkataan (pendapat) ulama terdahulu secara otodidak (shahafi) menurut akal pikiran mereka sendiri maka mereka menyalahkan, menganggap sesat dan bahkan mengkafirkan sehingga menghalalkan darah umat Islam.
Begitupula kita prihatin dengan istilah-istilah seperti modernisasi agama, enlightenment (pencerahan), age of rasionalisme atau PEMBAHARUAN dan “MERASA” (like) MUJADDID (pseudo mujaddid) DALAM ARTI pembawa “ajaran baru”, “pendapat baru” atau “pemahaman baru” terhadap Al Qur’an dan Hadits.
Padahal yang baru, inovasi, modern atau kekinian mengikuti perkembangan zaman adalah PEMBAHASAN (Bahtsul) PERMASALAHAN (Masail) kekinian berdalilkan Al Qur’an dan Hadits mengikuti METODE PEMAHAMAN dan QOLA yakni perkataan, pendapat maupun penjelasan yang diwariskan oleh para ulama terdahulu.
Sedangkan pengertian MUJADDID (setiap seratus tahun) sejatinya adalah MENGINGATKAN KEMBALI atau MERUNUT KEMBALI kepada ajaran, pendapat atau pemahaman ulama-ulama terdahulu yang bersanad ilmu atau bersanad guru tersambung kepada lisannya Rasulullah.
Dalam ilmu agama jika ada ulama zaman NOW (sekarang) atau zaman KHALAF (kemudian) yang menyampaikan QOOLA (perkataan/pendapat) berdasarkan pemahamannya terhadap Al Qur’an dan Hadits yang TIDAK DAPAT DISANDARKAN kepada QOOLA ulama sebelumnya secara turun-temurun hingga tersambung kepada QOOLA atau lisannya Rasulullah MAKA QOOLANYA (perkataannya/ pendapatnya) atau pemahamannya tersebut semata-mata menurut akal pikirannya sendiri”.
Para ulama mengingatkan bahwa TANPA SANAD seseorang bisa berkata apa saja berdalilkan Al Qur’an dan Hadits menurut akal pikiran mereka sendiri.
Ibnul Mubarak berkata :”Sanad merupakan bagian dari agama, kalaulah bukan karena sanad, maka pasti akan bisa berkata siapa saja yang mau dengan apa saja yang diinginkannya (dengan akal pikirannya sendiri).” (Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Muqoddimah kitab Shahihnya 1/47 no:32 )
Imam Syafi’i ~rahimahullah mengatakan “tiada ilmu tanpa sanad”.
Imam Malik ~rahimahullah berkata: “Janganlah engkau membawa ilmu (yang kau pelajari) dari orang yang tidak engkau ketahui catatan (riwayat) pendidikannya (sanad ilmu) dan dari orang yang mendustakan perkataan manusia (ulama) meskipun dia tidak mendustakan perkataan Rasulullah (hadits).”
Al-Hafidh Imam Attsauri ~rahimullah mengatakan “Penuntut ilmu tanpa sanad adalah bagaikan orang yang ingin naik ke atap rumah tanpa tangga”
Asy-Syeikh as-Sayyid Yusuf Bakhour al-Hasani menyampaikan bahwa “maksud dari pengijazahan sanad itu adalah agar kamu menghafazh bukan sekadar untuk meriwayatkan tetapi juga untuk meneladani orang yang kamu mengambil sanad daripadanya, dan orang yang kamu ambil sanadnya itu juga meneladani orang yang di atas di mana dia mengambil sanad daripadanya dan begitulah seterusnya hingga berujung kepada kamu meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dengan demikian, keterjagaan al-Qur’an itu benar-benar sempurna baik secara lafazh, makna dan pengamalan”
Ilmu agama adalah ilmu yang diwariskan dari ulama-ulama terdahulu secara turun temurun yang tersambung kepada lisannya Rasulullah.
Rasulullah bersabda yang artinya “Sampaikan dariku sekalipun satu ayat dan ceritakanlah (apa yang kalian dengar) dari Bani Isra’il dan itu tidak apa (dosa). Dan siapa yang berdusta atasku dengan sengaja maka bersiap-siaplah menempati tempat duduknya di neraka” (HR Bukhari)
Hadits tersebut bukanlah menyuruh kita menyampaikan apa yang kita baca dan pahami sendiri dari kitab atau buku
Hakikat makna hadits tersebut adalah kita hanya boleh menyampaikan satu ayat yang diperoleh dan didengar dari para ulama yang sholeh yang disampaikan secara turun temurun yang bersumber dari lisannya Sayyidina Muhammad Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Oleh karenanya ulama dikatakan sebagai pewaris Nabi.
Rasulullah bersabda, “Ulama adalah pewaris para nabi” (HR At-Tirmidzi).
Jadi ulama pewaris Nabi artinya menerima dari ulama-ulama yang sholeh sebelumnya secara turun-temurun tersambung kepada lisannya Rasulullah.
Begitupula pada hakikatnya Al Qur’an dan Hadits disampaikan tidak dalam bentuk tulisan namun disampaikan melalui lisan ke lisan para ulama yang sholeh dengan imla atau secara hafalan.
Dalam khazanah Islam, metode hafalan merupakan bagian integral dalam proses menuntut ilmu. Ia sudah dikenal dan dipraktekkan sejak zaman baginda Rasulullah.
Setiap menerima wahyu, Beliau langsung menyampaikan dan memerintahkan para sahabat untuk menghafalkannya. Sebelum memerintahkan untuk dihafal, terlebih dahulu beliau menafsirkan dan menjelaskan kandungan dari setiap ayat yang baru diwahyukan.
Jika kita telusuri lebih jauh, perintah baginda Rasulullah untuk menghafalkan Al-Qur’an bukan hanya karena kemuliaan, keagungan dan kedalaman kandungannya, tapi juga untuk menjaga otentisitas Al-Qur’an itu sendiri. Makanya hingga kini, walaupun sudah berusia sekitar 1400 tahun lebih, Al-Qur’an tetap terjaga orisinalitasnya.
Salah satu cara untuk menjaga sanad ilmu tetap tersambung kepada lisannya Rasulullah adalah ber-talaqqi atau berguru dengan para ulama yang bermazhab dengan Imam Mazhab yang empat karena Imam Mazhab yang empat masih bertemu dengan Salafush Sholeh.
Contohnya Imam Syafi”i ~rahimahullah adalah imam mazhab yang cukup luas wawasannya karena bertemu atau bertalaqqi (mengaji) langsung kepada Salafush Sholeh dari berbagai tempat, mulai dari tempat tinggal awalnya di Makkah, kemudian pindah ke Madinah, pindah ke Yaman, pindah ke Iraq, pindah ke Persia, kembali lagi ke Makkah, dari sini pindah lagi ke Madinah dan akhirnya ke Mesir. Perlu dimaklumi bahwa perpindahan beliau itu bukanlah untuk berniaga, bukan untuk turis, tetapi untuk mencari ilmu, mencari hadits-hadits, untuk pengetahuan agama. Jadi tidak heran kalau Imam Syafi’i ~rahimahullah lebih banyak mendapatkan hadits dari lisannya Salafush Sholeh, melebihi dari yang didapat oleh Imam Hanafi ~rahimahullah dan Imam Maliki ~rahimahullah.
Jadi bermazhab dengan Imam Mazhab yang empat adalah sebuah kebutuhan bagi kaum muslim yang tidak lagi bertemu dengan Rasulullah maupun Salafush Sholeh.
Begitupula sunnah Rasulullah adalah mengikuti AHLUS SUNNAH wal JAMA’AH yakni mengikuti AHLUS SUNNAH secara berjama’ah yakni AHLUS SUNNAH sebagaimana yang diikuti oleh As-Sawad Al-A’zhom (mayoritas kaum muslim).
Firman Allah Ta’ala
واَعْتصِمُواْ بِحَبْلِ الله جَمِيْعًا وَلاَ تَفَـرَّقوُا
“Berpegang teguhlah kalian pada agama Allah secara berjama’ah dan janganlah berpecah belah (berfirqah)” (QS Ali Imran [3] : 103)
Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda:
أَلَا إِنَّ مَنْ قَبْلَكُمْ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ افْتَرَقُوا عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ مِلَّةً، وَإِنَّ هَذِهِ الْمِلَّةَ سَتَفْتَرِقُ عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ: ثِنْتَانِ وَسَبْعُونَ فِي النَّارِ، وَوَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ، وَهِيَ الْجَمَاعَةُ
“Ketahuilah sesungguhnya umat sebelum kalian dari Ahli Kitab berpecah belah menjadi 72 golongan, dan umatku ini akan berpecah belah menjadi 73 golongan. 72 golongan di neraka, dan 1 golongan di surga. Merekalah Al JAMA”AH” (HR. Abu Daud 4597)
Rasulullah bersabda ,
لا يجمع الله أمر أمتى على ضلالة أبدا اتبعوا السواد الأعظم يد الله على الجماعة من شذ شذ فى النار
“Allah tidak akan membiarkan ummatku dalam kesesatan selamanya. Ikutilah As-Sawad Al-A’zhom (mayoritas kaum muslim). Tangan Allah bersama JAMA’AH. Barangsiapa menyendiri (menyempal), ia akan menyendiri (menyempal) di dalam neraka.” Diriwayatkan oleh Al-Hakim dari Ibnu Abbas juz 1 hal. 202 nomor 398 dan dari Ibnu Umar juz 1 hal. 199 nomor 391 (Jami’ul Ahadits: 17.515)
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Atsqolani menukil perkataan Imam Ath-Thabari mengenai makna kata “JAMA’AH” dalam hadits Bukhari yang berbunyi, “Hendaknya kalian bersama JAMA’AH”, Beliau berkata, “ JAMA’AH adalah As-Sawad Al-A’zhom.” (mayoritas kaum muslim) (Lihat Fathul Bari juz 13 hal. 37)
Rasulullah bersabda “Sesungguhnya umatku tidak akan bersepakat pada kesesatan. Oleh karena itu, apabila kalian melihat terjadi perselisihan maka ikutilah as-sawad al a’zham (mayoritas kaum muslim).” (HR.Ibnu Majah, Abdullah bin Hamid, at Tabrani, al Lalika’i, Abu Nu’aim. Menurut Al Hafidz As Suyuthi dalam Jamius Shoghir, ini adalah hadits Shohih)
Mayoritas kaum muslim (As-Sawad Al-A’zhom) pada masa generasi Salafush Sholeh adalah orang-orang yang mengikuti Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yakni para Sahabat, Tabi’in, Tabi’ut Tabi’in.
Sedangkan pada masa kemudian (khalaf) atau masa sekarang, mayoritas kaum muslim (As-Sawad Al-A’zhom) adalah bagi siapa saja yang mengikuti para ulama yang sholeh yang mengikuti Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan mengikuti Imam Mazhab yang empat.
Imam Mazhab yang empat walaupun mereka tidak maksum namun mereka diakui oleh jumhur ulama sejak dahulu kala sampai sekarang sebagai ulama yang berkompetensi sebagai Imam Mujtahid Mutlak sehingga patut untuk dijadikan pemimpin atau imam ijtihad dan istinbat bagi kaum muslim.
Memang ada mazhab selain yang empat, namun pada masa sekarang sudah sulit ditemukan ulama yang memiliki ilmu riwayah dan dirayah dari imam mazhab selain yang empat sehingga tidak mudah untuk menjadikannya tempat bertanya.
Sebagaimana pepatah mengatakan “malu bertanya sesat di jalan” maka kesesatan dapat timbul dari keengganan untuk bertanya kepada orang-orang yang dianugerahi karunia hikmah oleh Allah Azza wa Jalla.
Allah Ta’ala berfirman yang artinya
“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” [QS. an-Nahl : 43]\
“Kitab yang dijelaskan ayat-ayatnya, yakni bacaan dalam bahasa Arab, untuk kaum yang mengetahui” (QS Fush shilat [41]:3)
Al Qur’an adalah kitab petunjuk namun kaum muslim membutuhkan seorang penunjuk.
Al Qur’an tidak akan dipahami dengan benar tanpa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sebagai seorang penunjuk
Firman Allah Ta’ala yang artinya “Dan kami sekali-kali tidak akan mendapat petunjuk kalau Allah tidak memberi kami petunjuk. Sesungguhnya telah datang rasul-rasul Tuhan kami, membawa kebenaran“. (QS Al A’raf [7]:43)
Secara berjenjang, penunjuk para Sahabat adalah Rasulullah. Penunjuk para Tabi’in adalah para Sahabat. penunjuk para Tabi’ut Tabi’in adalah para Tabi’in dan penunjuk kaum muslim sampai akhir zaman adalah Imam Mazhab yang empat.
Perbedaan di antara mazhab yang empat dan turunannya (tarjih dalam satu mazhab) adalah yang dimaksud perbedaan pendapat itu rahmat bukan perkara tercela atau tidak akan berdampak negatif kalau kita berbeda didalamnya KARENA perbedaan di antara mereka semata-mata dikarenakan terbentuk setelah adanya furu’ (cabang), sementara furu’ tersebut ada disebabkan adanya sifat zanni dalam nash. Oleh sebab itu, pada sisi zanni inilah kebenaran bisa menjadi banyak (relatif), mutaghayirat disebabkan pengaruh bias dalil yang ada. Boleh jadi nash yang digunakan sama, namun cara pengambilan kesimpulannya berbeda.
TARJIH lintas mazhab akan memecah belah umat Islam dan meruntuhkan Ukhuwah Islamiyah dari dalam karena akan saling salah-menyalahkan.
Perbedaan pendapat di antara Imam Mazhab yang empat tidak dapat dikatakan pendapat mazhab yang satu lebih kuat (arjah atau tarjih) dari pendapat mazhab yang lainnya atau bahkan yang lebih ekstrim mereka yang mengatakan pendapat mazhab yang satu yang benar dan pendapat mazhab yang lainnya salah.
TARJIH LINTAS MAZHAB dengan barometer atau MERUJUK langsung kepada kitab Al Qur’an dan kitab-kitab hadits maka pada hakikatnya telah terjerumus KESOMBONGAN karena seolah-olah ulama-ulama mazhab terdahulu TIDAK MENEMUKAN atau TIDAK MEMBACA atau TIDAK PAHAM dengan NASH atau DALIL yang menjadi RUJUKAN bagi PEN-TARJIH.
TARJIH hanya berlaku dalam SATU MAZHAB dan tidak terkait dengan mazhab lainnya.
Ulama yang BERHAK melakukan TARJIH terhadap pendapat-pendapat dalam mazhab harus BERKOMPETENSI sebagai MUJTAHID FATWA (MUJTAHID TARJIH).
Contohnya dalam mazhab Syafi’i adalah Imam Ar Rafi’i dan Imam An Nawawi.
Orang-orang yang terjerumus kesombongan dan “meninggalkan” pendapat Imam Mazhab yang empat memang sering mengungkapan pendapat seperti berikut
“kita harus mengikuti hadits shahih. Bukan mengikuti ulama. Al-Imam Al-Syafi’i sendiri berkata, “Idza shahha al-hadits fahuwa mazhabi (apabila suatu hadits itu shahih, maka hadits itulah mazhabku)”.
Seseorang MENEMUKAN dan membaca sebuah hadits shahih dan memahaminya secara otodidak (shahafi) menurut akal pikirannya sendiri dan menurut pemahamannya pendapat mazhab Syafi’i bertentangan dengan hadits shahih yang dibacanya dan lalu yang bersangkutan langsung menyatakan bahwa pendapat mazhab Syafi’i itu tidak benar maka orang itu TERJERUMUS KESOMBONGAN karena,
1. Orang itu menganggap Imam Mazhab Syafi’i dan para pengikutnya TIDAK PERNAH MENEMUKAN hadits shahih yang DITEMUKANNYA.
2. Orang itu merasa PEMAHAMANNYA terhadap hadits shahih yang DITEMUKANNYA adalah pasti benar.
Sayyidina Umar ra menasehatkan “Yang paling aku khawatirkan dari kalian adalah bangga terhadap pendapatnya sendiri. Ketahuilah orang yang mengakui sebagai orang cerdas sebenarnya adalah orang yang sangat bodoh. Orang yang mengatakan bahwa dirinya pasti masuk surga, dia akan masuk neraka“
Imam Al-Nawawi sepakat dengan gurunya ini dan berkata, “(Ucapan Al-Syafi’i) ini hanya untuk orang yang telah mencapai derajat mujtahid madzhab. Syaratnya: ia harus yakin bahwa Al-Syafi’i belum mengetahui hadits itu atau tidak mengetahui (status) kesahihannya. Dan hal ini hanya bisa dilakukan setelah mengkaji semua buku Al-Syafi’i dan buku murid-muridnya. Ini syarat yang sangat berat, dan sedikit sekali orang yang mampu memenuhinya. Mereka mensyaratkan hal ini karena Al-Syafi’i sering kali meninggalkan sebuah hadits yang ia jumpai akibat cacat yang ada di dalamnya, atau mansukh, atau ditakhshish, atau ditakwil, atau sebab-sebab lainnya.”
Al-Nawawi juga mengingatkan ucapan Ibn Khuzaimah, “Aku tidak menemukan sebuah hadits yang sahih namun tidak disebutkan Al-Syafii dalam kitab-kitabnya.” Ia berkata, “Kebesaran Ibn Khuzaimah dan keimamannya dalam hadits dan fiqh, serta penguasaanya akan ucapan-ucapan Al-Syafii, sangat terkenal.” [“Majmu’ Syarh Al-Muhadzab” 1/105]
Asy-Syeikh Abu Amru mengatakan: ”Barang siapa menemui dari Syafi’i sebuah hadits yang bertentangan dengan mazhab beliau, jika engkau sudah mencapai derajat mujtahid mutlak, dalam bab, atau maslah itu, maka silahkan mengamalkan hal itu“
Kajian qoul Imam Syafi’i yang lebih lengkap, silahkan membaca tulisan, contohnya pada http://generasisalaf.wordpress.com/2013/06/15/memahami-qoul-imam-syafii-hadis-sahih-adalah-mazhabku-bag-2/
Penjelasan tentang derajat mujtahid mutlak dan tingkatan mufti dalam madzhab As Syafi’i, silahkan baca tulisan pada http://almanar.wordpress.com/2010/09/21/tingkatan-mufti-madzhab-as-syafi’i/
Begitupula mereka yang melarang (mengharamkan) umat Islam untuk taqlid (mengikuti) Imam Mazhab yang empat , salah satunya akibat salah memahami firman Allah Ta’ala yang artinya,
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya”. (QS Al Isra [17] : 36)
Imam Qurthubi dalam tafsirnya mengatakan “Jika kita memiliki pengetahuan (ilmu), maka manusia boleh menetapkan suatu hukum berdasarkan pengetahuannya itu”.
Imam Ghazali dalam Al-Mustashfa mengatakan:
العامي يجب عليه الاستفتاء واتباع العلماء
Artinya: Orang awam wajib meminta fatwa dan ikut pada (pendapat) ulama.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:
وأما التقليد في الفروع فهو جائز إجماعًا
“Adapun taklid dalam permasalahan furu’, hukumnya boleh berdasarkan ijma’” [Raudhatun Nazhir hal. 206]
Imam Malik bin Anas dalam kitab adz Dzakhirah, Imam al Qarafi al Maliki menukil dari al Hafizh Ibn al Qashshar, bahwa Imam Malik juga mewajibkan taqlid bagi orang awam.
ﻗﺎﻝ ﻣﺎﻟﻚ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻌﻮﺍﻡ ﺗﻘﻠﻴﺪ ﺍﻟﻤﺠﺘﻬﺪﻳﻦ ﻓﻲ ﺍﻷﺣﻜﺎﻡ ﻭﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﺍﻻﺟﺘﻬﺎﺩ ﻓﻲ ﺃﻋﻴﺎﻥ ﺍﻟﻤﺠﺘﻬﺪﻳﻦ ﻛﻤﺎ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺠﺘﻬﺪﻳﻦ ﺍﻻﺟﺘﻬﺎﺩ ﻓﻲ ﺃﻋﻴﺎﻥ ﺍﻷﺩﻟﺔ ﻭﻫﻮ ﻗﻮﻝ ﺟﻤﻬﻮﺭ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﺧﻼﻓﺎ ﻟﻤﻌﺘﺰﻟﺔ ﺑﻐﺪﺍﺩ
“Imam Malik berkata: “Wajib bagi orang awam bertaqlid kepada ulama mujtahid dalam perkara hukum. Mereka juga wajib berijtihad mencari mujtahid tertentu sebagaimana mujtahid berijtihad terhadap dalil. Ini adalah pendapat mayoritas ulama yang menyelisihi kaum Muktazilah Baghdad”.
Imam Ahmad bin Hanbal
ﻭَﻣَﻦْ ﺯَﻋَﻢَ ﺃَﻧَّﻪُ ﻻَ ﻳَﺮَﻯ ﺍﻟﺘَّﻘﻠﻴﺪَ، ﻭَﻻَ ﻳُﻘﻠِّﺪُ ﺩﻳﻨَﻪ ﺃَﺣَﺪﺍً، ﻓَﻬَﺬَﺍ ﻗَﻮْﻝُ ﻓَﺎﺳﻖٍ
“Barang siapa yang menyangka bahwa dia tidak menganggap taqlid dan tidak bertaqlid dalam agamanya kepada siapapun, maka ini adalah ucapan orang fasiq” (I’lamul Muwaqqin).
Al-Qarafi dalam adz Dzakhirah dan al Iraqi dalam nukilan Musallam ats Tsubut berkata:
ﻗﺎﻋﺪﺓ : ﺍﻧﻌﻘﺪ ﺍﻹﺟﻤﺎﻉ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﻣﻦ ﺃﺳﻠﻢ ، ﻓﻠﻪ ﺃﻥ ﻳﻘﻠﺪ ﻣﻦ ﺷﺎﺀ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﺑﻐﻴﺮ ﺣﺠﺮ . ﻭﺃﺟﻤﻊ ﺍﻟﺼﺤﺎﺑﺔ ﺭﺿﻮﺍﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻬﻢ : ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﻣﻦ ﺍﺳﺘﻔﺘﻰ ﺃﺑﺎ ﺑﻜﺮ ، ﻭﻋﻤﺮ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ ، ﺃﻭ ﻗﻠﺪﻫﻤﺎ ، ﻓﻠﻪ ﺃﻥ ﻳﺴﺘﻔﺘﻲ ﺃﺑﺎ ﻫﺮﻳﺮﺓ ، ﻭﻣﻌﺎﺫ ﺑﻦ ﺟﺒﻞ ، ﻭﻏﻴﺮﻫﻤﺎ ، ﻭﻳﻌﻤﻞ ﺑﻘﻮﻟﻬﻤﺎ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻧﻜﻴﺮ ، ﻓﻤﻦ ﺍﺩﻋﻰ ﺭﻓﻊ ﻫﺬﻳﻦ ﺍﻹﺟﻤﺎﻋﻴﻦ ﻓﻌﻠﻴﻪ ﺍﻟﺪﻟﻴﻞ
“Telah terjadi ijma, orang yang masuk Islam boleh bertaqlid kepada ulama manapun dia suka tanpa ada pelarangan. Shahabat juga berijma’, orang yang meminta fatwa Abu Bakar atau Umar radhiyalllahu anhuma atau taqlid kepada keduanya, maka ia boleh meminta fatwa kepada Abu Hurairah dan Muadz bin Jabal dan yang lainnya dan mengamalkan pendapat mereka tanpa diingkari. Barang siapa yang mengaku dua ijma’ ini tidak berlaku, maka hendaklah dia menampilkan dalil”.
Ibnu Abdil Barr rahimahullah dalam Jami’ Al-Bayan, 2/11 berkata
العامة لا بد لها من تقليد علمائها عند النازلة تنزل بها؛ لأنها لا تتبين موقع الحجة، ولا تصل بعدم الفهم إلى علم ذلك؛ لأن العلم درجات لا سبيل منها إلى أعلاها إلا بنيل أسفلها، وهذا هو الحائل بين العامة وبين طلب الحجة”، .. “ولم تختلف العلماء أن العامة عليها تقليد علمائها، وأنهم المرادون بقوله -عز وجل-: فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ .
Orang awam harus taklid pada ulama mereka karena orang awam tidak memiliki kapasitas keilmuan untuk memahami argumen tingkat tinggi inilah yang menjadi penghalang antara orang awam untuk mencapai argumen sendiri. Ulama sepakat bahwa orang awam wajib taklid pada ulama mereka itulah yang dimaksud Allah dalam Quran QS An-Nahl : 43
Rasulullah memang telah menubuatkan dalam sabdanya bahwa kelak akan timbul PERSELISIHAN atau FITNAH dari TIMUR yakni fitnah dari orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah penduduk Najed dari bani Tamim yang BERBAHASA IBUNYA bahasa Arab namun mereka KELIRU ketika BERHUJJAH dengan Al Qur’an karena tidak cukup ilmu sehingga “Al Qur’an menjadi bencana” bagi mereka dan orang-orang yang taqlid mengikuti pendapat (fatwa) mereka, akan ikut dihempaskan ke neraka jahannam.
Dari Khudzaifah Ibnul Yaman ra, Rasulullah bersabda mereka adalah penyeru menuju pintu jahannam, barangsiapa yang memenuhi seruan mereka maka mereka akan menghempaskan orang-orang itu ke dalamnya
دُعَاةٌ عَلَى أَبْوَابِ جَهَنَّمَ مَنْ أَجَابَهُمْ إِلَيْهَا قَذَفُوْهُ فِيْهَا
Khudzaifah Ibnul Yaman ra bertanya
يَا رَسُوْلُ اللهِ صِفْهُمْ لَنَا قَالَ نَعَمْ قَوْمٌ مِنْ جِلْدَتِنَا وَيَتَكَلَمُوْنَ بِأَلْسِنَتِنَا قثلْتُ
“Ya Rasulullah, tolong beritahukanlah kami tentang ciri-ciri mereka! Nabi menjawab; Mereka adalah seperti kulit kita ini, juga berbicara dengan bahasa kita.
فَمَا تَأْمُرُنِي إِنْ أَدْرَكَنِي ذَلِكَ
Saya bertanya ‘Lantas apa yang anda perintahkan kepada kami ketika kami menemui hari-hari seperti itu?
قَالَ تَلْزَمُ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَإِمَامَهُمْ
Nabi menjawab; Hendaklah kamu selalu bersama JAMA’AH muslimin dan imam mereka!
فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُمْ جَمَاعَةٌ وَلَا إِمَامٌ
Saya bertanya; kalau tidak ada JAMA’AH muslimin dan imam bagaimana?
قَالَ فَاعْتَزِلْ تِلْكَ الْفِرَقَ كُلَّهَا وَلَوْ أَنْ تَعَضَّ بِأَصْلِ شَجَرَةٍ حَتَّى يُدْرِكَكَ الْمَوْتُ وَأَنْتَ عَلَى ذَلِكَ
Nabi menjawab; hendaklah kau jauhi seluruh firqah (kelompok-kelompok / sekte) itu, sekalipun kau gigit akar-akar pohon hingga kematian merenggutmu kamu harus tetap seperti itu. (HR Bukhari 7084)
Dalam riwayat di atas, Rasulullah menjelaskan ciri-ciri orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah penduduk Najed dari bani Tamim adalah “Mereka adalah seperti kulit kita ini, juga berbicara dengan bahasa kita”.
Berkata Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari XIII/36: “Yakni dari kaum kita, berbahasa seperti kita dan beragama dengan agama kita. Ini mengisyaratkan bahwa mereka adalah bangsa Arab”.
Samalah dengan bangsa kita , seberapa banyak orang yang menguasai tata bahasa dan sastra Indonesia?
Jadi walaupun orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah penduduk Najed dari bani Tamim, BAHASA IBUNYA adalah bahasa Arab namun tidak mendalami dan menguasai ilmu-ilmu yang terkait bahasa Arab kemudian mereka BERHUJJAH atau menggali hukum dari Al Qur’an dan Hadits, lalu menyatakan pendapat atau menetapkan fatwa maka mereka akan sesat dan menyesatkan.
Padahal orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah penduduk Najed dari bani Tamim atau kaum khawarij adalah orang-orang yang sangat luar biasa ibadahnya. Baik shalatnya, puasanya, juga bacaan Al Qur’annya.
Bahkan Rasulullah menyebut ibadah yang dilakukan para Sahabat tidak ada apa-apanya jika dibandingkan mereka.
Namun ketika mereka BERHUJJAH dengan Al Qur’an, mereka KELIRU atau SALAH MEMAHAMINYA sehingga “Al Qur’an menjadi bencana” bagi mereka.
Imam Sayyidina Ali karamallahu wajhu berkata, Sungguh, aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Akan muncul suatu kaum dari umatku yang pandai membaca Al Qur`an. Dimana, bacaan kalian tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan bacaan mereka. Demikian pula shalat kalian daripada shalat mereka. Juga puasa mereka dibandingkan dengan puasa kalian. Mereka membaca Al Qur`an dan mereka menyangka bahwa Al Qur`an itu adalah (hujjah) bagi mereka, namun ternyata Al Qur`an itu adalah (bencana) atas mereka. Shalat mereka tidak sampai melewati batas tenggorokan. Mereka keluar dari Islam sebagaimana anak panah meluncur dari busurnya. (HR Muslim 1773)
“Al Qur’an menjadi BENCANA” bagi orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah penduduk Najed dari bani Tamim yakni mereka BERHUJJAH dengan Al Qur’an dan menuduh umat Islam telah kafir namun karena mereka salah memahami Al Qur’an dan As Sunnah maka akan kembali kepada si penuduh sehingga terjerumus KAFIR TANPA SADAR.
Dari Hudzaifah Radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “Sesungguhnya yang paling aku khawatirkan atas kamu adalah seseorang yang telah membaca al-Qur’an, sehingga ketika telah tampak kebagusannya terhadap al-Qur’an dan dia menjadi pembela Islam, dia terlepas dari al-Qur’an, membuangnya di belakang punggungnya, dan menyerang tetangganya dengan pedang dan menuduhnya musyrik”. Aku (Hudzaifah) bertanya, “Wahai nabi Allah, siapakah yang lebih pantas disebut musyrik, penuduh atau yang dituduh?”. Beliau menjawab, “Penuduhnya”.
Orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah penduduk Najed dari bani Tamim adalah CONTOH orang-orang yang MENGASINGKAN DIRI atau MENYEMPAL KELUAR dari mayoritas kaum muslim (As-Sawadul A’zham) PADA ZAMAN Salafush Sholeh sehingga mereka disebut dengan khawarij.
Asal kata khawarij adalah dari akar kata kha-ra-ja. Ia adalah bentuk jama’ dari kharij, yaitu isim fa’il dari kata kharaja yang memiliki arti keluar.
Dzul Khuwaishirah tokoh penduduk Najed dari bani Tamim walaupun termasuk salaf / sahabat (bertemu dengan Rasulullah) namun tidak mendengarkan dan mengikuti Rasulullah melainkan mengikuti pemahaman atau akal pikirannya sendiri sehingga menjadikannya SOMBONG dan DURHAKA kepada Rasulullah yakni MERASA LEBIH PANDAI dari Rasulullah sehingga berani menyalahkan dan mencela atau menghardik Rasulullah.
Abu Sa’id Al Khudriy radliallahu ‘anhu berkata; Ketika kami sedang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang sedang membagi-bagikan pembagian(harta), datang Dzul Khuwaishirah, seorang laki-laki dari Bani Tamim, lalu berkata; Wahai Rasulullah, tolong engkau berlaku adil. Maka beliau berkata: Celaka kamu!. Siapa yang bisa berbuat adil kalau aku saja tidak bisa berbuat adil. Sungguh kamu telah mengalami keburukan dan kerugian jika aku tidak berbuat adil. (HR Bukhari 3341)
Jadi masuk akallah atau logislah kalau orang-orang pada ZAMAN NOW (masa sekarang) yang mendalami ilmu agama secara otodidak (shahafi) sehingga TERJERUMUS KESOMBONGAN dan menyalahkan, menganggap sesat atau bahkan mengkafirkan umat Islam karena “nenek moyang mereka” yakni Dzul Khuwaishirah penduduk Najed dari bani Tamim menyalahkan Rasulullah.
Wassalam
Zon di Jonggol, Kabupaten Bogor 16830
Read Full Post »